Proses pemberdayaan masyarakat merupakan pengalaman yang kompleks dan autentik. Dalam menjalankannya, terdapat tantangan dalam mengelola kelompok individu dengan berbagai motif, guna membuka kesempatan sosial (social opportunity) seluas mungkin. Semakin besar akses terhadap kesempatan ini, semakin realistis harapan individu untuk meningkatkan kapasitas diri dan kesejahteraannya. Tulisan Ini mencoba merefleksikan bagaimana masyarakat pedesaan, khususnya kelompok petani di Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi berproses dalam menciptakan peluang sosial tersebut.
Kondisi Masyarakat Desa Cidadap
Desa Cidadap terletak di pesisir Teluk Palabuhanratu. Meski berada di kawasan maritim, sekitar 85% masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian. Warisan pertanian di desa ini tetap terjaga secara turun-temurun, namun kini menghadapi tantangan serius yang mempengaruhi ketahanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Lahan pertanian seluas 65 hektar mengalami perubahan signifikan. Awalnya, pertanian sawah di desa ini mengandalkan sistem irigasi organik, tetapi kini berubah menjadi sawah tadah hujan. Air merupakan jantung pertanian—ketika ketersediaannya berkurang atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, kemunduran usaha pertanian menjadi tak terhindarkan. Akibatnya, petani yang sebelumnya mampu menanam dua kali dalam setahun kini hanya bisa melakukannya sekali, bergantung pada musim penghujan.
Ironisnya, hanya sekitar 200 meter dari area persawahan, terdapat Sungai Cimandiri—sungai terbesar di Kabupaten Sukabumi—dengan cadangan air yang melimpah. Sayangnya, sumber daya ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat walaupun berbagai kebijakan, program atau pengenalan teknologi telah dijalankan oleh berbagai aktor pembangunan.
Dilema Pemberdayaan: Percepatan atau Pertumbuhan Bertahap?
Dalam menghadapi persoalan ini, pendekatan yang tidak matang berisiko membuat masyarakat terjebak dalam intervensi yang serampangan. Dilema yang muncul adalah apakah lebih baik melakukan percepatan pembangunan yang instan atau bertumbuh secara bertahap dengan proses yang lebih alami.
Menurut pandangan penulis, tidak ada keberhasilan mutlak dalam memilih salah satu dari kedua pendekatan tersebut. Sejalan dengan pendapat Ali Moertopo (dalam Sartini, 2004), kebudayaan masyarakat harus diperkuat dalam proses pemberdayaan. Artinya, pendekatan berbasis budaya harus selalu hadir dalam pemberdayaan, baik dengan atau tanpa intervensi teknologi.
Penerapan teknologi tanpa mempertimbangkan aspek budaya hanya akan menimbulkan benturan dengan ekosistem yang telah dibangun masyarakat selama berabad-abad. Salah satu contohnya adalah Revolusi Hijau di Bali pada tahun 1971. Program ini bertujuan meningkatkan produksi pangan dengan memperkenalkan varietas padi unggul serta penggunaan pupuk dan pestisida kimia untuk mempercepat masa tanam hingga tiga kali dalam setahun.
Padahal, sebelum program ini diterapkan, masyarakat Bali telah memiliki sistem pertanian yang adaptif dan selaras dengan alam. Keberlanjutan teknologi lokal tersebut terwujud melalui praktik irigasi subak, yang diwariskan secara turun-temurun dan terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem pertanian. Sayangnya, intervensi Revolusi Hijau justru mengacaukan sistem penjadwalan air bagi petani, serta menyebabkan ledakan hama secara masif yang berdampak pada penurunan produksi pangan hingga 50%.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau inovasi teknologi harus dilakukan dengan mempertimbangkan keterlibatan aktif masyarakat, sehingga dapat berjalan selaras dengan sistem yang sudah ada dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dekonstruksi Model Pembangunan untuk Petani
Dalam konteks pemberdayaan petani, perlu adanya dekonstruksi terhadap model pembangunan yang selama ini diterapkan. Pemberian teknologi tanpa partisipasi aktif dari masyarakat hanya akan menghasilkan perubahan yang terburu-buru dan tidak berkelanjutan. Ketergantungan terhadap pihak pemberi teknologi pun semakin meningkat. Oleh karena itu, pemberdayaan petani harus mengutamakan konsep “One System Irrigation Is One Management” (Susetiawan, 2007). Fokus utama bukan pada alat atau teknologi baru semata, tetapi bagaimana mengelola sumber daya air secara kolektif, merancang ide-ide inovatif, serta menentukan teknologi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air menjadi faktor kunci bagi petani dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan. Sebagaimana dinyatakan oleh Robson (1977), kesejahteraan tanpa kewenangan kurang berarti, tetapi kewenangan tanpa kesejahteraan juga sulit diterima.
Kearifan lokal dan Peran Pemberdayaan Perusahaan
Dalam mengatasi permasalahan pertanian di Desa Cidadap, PLN Indonesia Power UBP Pelabuhan Ratu melalui program community development-nya melakukan upaya konservasi air dengan mengaktifkan kembali sistem irigasi yang pernah ada, tetapi menggunakan material yang berbeda. Sumber air dari Sungai Cikopeng dibendung dan dialirkan melalui pipa sepanjang lebih dari 2 km, kemudian ditampung dalam tandon berkapasitas 100 m³.
Selain itu, sistem kearifan lokal Panganir Cai—sebagai institusi sosial masyarakat dalam pengelolaan irigasi yang adil—diaktifkan kembali. Panganir Cai dibentuk secara formal oleh Kepala Desa dan bertugas membagi air kepada para petani sesuai dengan jadwal pengairan di masing-masing lahan pertanian.
Pada dasarnya, Panganir Cai berperan seperti penggarap sawah, tetapi dalam hal ini yang “digarap” adalah air. Masyarakat menganggap Panganir Cai sebagai institusi yang netral dalam menjaga, menyalurkan, dan membagi air secara adil.
Menariknya, sistem upah bagi Panganir Cai juga bersifat unik, yaitu menggunakan asas keadilan proporsional, di mana mereka menerima 5% dari hasil panen padi yang diperoleh setiap anggota kelompok tani. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kewenangan petani dalam mengelola pertanian mereka secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain melalui sistem irigasi, upaya perbaikan ekosistem pertanian juga dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan pupuk organik, yang dibuat melalui inovasi formulasi campuran kotoran hewan dan serbuk gergaji dari limbah kayu pantai oleh kelompok penerima manfaat. Sementara itu, limbah sisa pertanian yang dihasilkan petani diolah sebagai komoditas baru melalui koperasi, kemudian dijual ke perusahaan sebagai bahan biomass energy.
Akhirnya, manfaat dari program ini dirasakan secara signifikan oleh petani, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Dari sisi lingkungan, demplot sebagai prototipe uji coba pertanian dengan pupuk organik menunjukkan peningkatan pH tanah, dari yang sebelumnya di bawah 5 (<5) menjadi di atas 5 (>5).
Secara sosial, kohesivitas antar petani dalam pengelolaan air semakin kuat. Hal ini terbukti dari data yang diperoleh Kepala Desa Cidadap dan Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpenan, yang mencatat tidak adanya aduan atau konflik terkait pengelolaan air selama tahun 2023-2024 (zero conflict).
Sementara dari sisi ekonomi, pengelolaan air yang lebih konsisten memungkinkan petani sawah tadah hujan meningkatkan frekuensi tanam dari satu kali menjadi dua kali dalam setahun, sehingga berpotensi meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan mereka.
Refleksi Bersama
Tulisan ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kepentingan mengenai pendekatan dalam pemberdayaan masyarakat petani khususnya dalam mengelola model pembangunan yang tepat. Agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, harus ada keseimbangan antara penggunaan teknologi dan pelestarian kearifan lokal. Keberlanjutan hanya dapat tercapai jika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya yang mereka miliki.